INSTRUMEN EKUITAS
IAS 32 deals with whether an instrument issued by an entity should be classified as debt or equity.IAS 32 berurusan dengan apakah suatu instrumen yang dikeluarkan oleh suatu entitas harus diklasifikasikan sebagai hutang atau ekuitas. Prinsip mendasar adalah bahwa pada pengakuan awal itu diklasifikasikan baik sebagai kewajiban keuangan, atau sebagai instrumen ekuitas.
This section of the guidance deals with what is meant by an equity instrument.Bagian ini merupakan kesepakatan apa yang dimaksud dengan instrumen ekuitas. It also covers the treatment of Hal ini juga mencakup perlakuan:
This section of the guidance deals with what is meant by an equity instrument.Bagian ini merupakan kesepakatan apa yang dimaksud dengan instrumen ekuitas. It also covers the treatment of Hal ini juga mencakup perlakuan:

