Minggu, 14 November 2010

Syarat-syarat Akuntan Publik

Syarat-syarat Akuntan Publik
Izin usaha KAP dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. KAP berbentuk badan usaha perseorangan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin usaha KAP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
ü Memiliki izin akuntan publik.
ü Menjadi anggota IAPI.
ü Mempunyai paling sedikit 3 orang auditor tetap dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang paling rendah berijazah setara Diploma III dan paling sedikit 1 orang diantaranya memiliki register negara untuk akuntan.


ü Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
ü Memiliki rancangan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KAP yang memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan paling kurang mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian mutu.
ü Domisili Pemimpin KAP sama dengan domisili KAP.
ü Memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor, dan denah kantor yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain.
ü Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Usaha Kantor Akuntan Publik, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, selain persyaratan-persyaratan di atas, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
ü  Memiliki NPWP KAP.
ü  Memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris.
ü  Memiliki surat izin akuntan publik bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang akuntan publik.
ü  Memiliki tanda keanggotaan IAPI yang masih berlaku bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang akuntan publik.
ü  Memiliki surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.
ü  Memiliki bukti domisili Pemimpin Rekan dan Rekan KAP.
ü  KAP berbentuk badan usaha persekutuan dapat membuka Cabang KAP di seluruh wilayah Indonesia dengan izin dari Menteri Keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar